SriSundari – Untuk menjalin sinergi antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pemerintah guna mewujudkan otonomi daerah sesuai UUD 1945, DPD RI menggelar Executive Brief.
Diketahui, untuk mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS telah menyusun UU Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Untuk itu, DPD RI sebagai lembaga mewakili daerah, memiliki fokus utama pada kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.
Hal ini merupakan tugas DPD RI, menjadi jembatan antara aspirasi daerah dan pemerintah pusat.
“DPD RI memandang bahwa otonomi daerah, politik, dan hukum harus berjalan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945,” ungkap Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas saat membuka forum yang mengusung tema ‘Otonomi Daerah Dalam Perspektif Asta Cita’, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut GKR Hemas turut menjelaskan, bahwa DPD RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berpedoman pada konstitusi, yaitu memperjuangkan keseimbangan antara kekuatan pemerintah pusat dan daerah, memastikan terciptanya keadilan, serta menjaga kedaulatan rakyat di seluruh pelosok Indonesia.
“DPD RI hadir untuk memastikan bahwa aspirasi daerah tersalurkan secara adil dalam proses politik nasional, dalam hal ini termasuk mengenai otonomi daerah,” ucap Senator DIY tersebut.
Masih di kesempatan yang sama, GKR Hemas mengatakan bahwa dalam kerangka RPJPN, otonomi daerah memiliki tiga peran strategis, pertama otonomi daerah sebagai instrumen pemerataan pembangunan memungkinkan setiap wilayah mengembangkan potensi unggulannya masing-masing, baik dari segi sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi kreatif sehingga dapat mempercepat pengurangan kesenjangan antar wilayah.
Kedua, otonomi daerah sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kewenangan yang lebih besar, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat secara keseluruhan.
“Peran strategis ketiga, otonomi daerah sebagai pilar demokrasi lokal, melalui otonomi daerah masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam rangka menjawab aspirasi yang berkembang di daerah, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengungkapkan, adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan melalui pembentukan DOB.
Untuk itu, usulan pembentukan calon DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak calon 186 DOB, yang terdiri dari 15 usulan pembentukan Provinsi, 148 usulan pembentukan Kabupaten dan 23 usulan pembentukan Kota.
“Pemekaran daerah merupakan langkah konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI atas kewenangan DPD RI serta Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif ,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam Bidang Politik Dan Keamanan, Ade Pratikno turut menjelaskan, pada Asta Cita, terdapat Prioritas Nasional (PN) ke-7 yaitu : Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyeludupan. Dan yang memiliki salah satu Program Pembangunan (PP) adalah reformasi tata kelola pemerintahan, dengan salah satu Kegiatan Pembangunannya (KP) yaitu Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
“Proyek Prioritas dari Kegiatan Pembangunan Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah adalah peningkatan sinergi kewenangan pusat dan daerah dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Penguatan kapasitas dan kinerja pelaksanaan kegiatan pada daerah khusus/istimewa, dan Penyiapan Revisi UU Pemerintahan Daerah,” ujar Ade menambahkan.
Hal ini kembali ditegaskan Pakar Otonomi Daerah Ajiep Padindang, DPD RI melalui usulan perubahan UU Pemda perlu mempertegas rumusan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, dengan mempertegas azas desentralisasi dan tugas pembantuan, kewenangan dan urusan sehingga akan memperkuat Ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Padindang pun mengkhawatirkan, ada ada isu sentralisasi yang makin tumbuh kuat ke depan, jika dalam masa pemerintahan sekarang, tidak disusun secara baik suatu Desain Besar Otonomi Daerah beserta Daerah Otonomnya menuju Indonesia Emas 2045.
Di penghujung forum, GKR Hemas pun menegaskan, bahwa forum yang diselenggarakan ini menjadi bagian dari upaya DPD RI mendapatkan berbagai masukan, guna perbaikan penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya terkait dengan pemerintahan daerah.(Rafa)