Mahkamah Internasional diminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza

Mahkamah Internasional diminta Tegaskan Kewajiban Israel terhadap Misi Kemanusiaan PBB di Gaza

SriSundari – Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ), perihal kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina (19/12/2024).

Resolusi ini diinisasi oleh Norwegia, Palestina, Indonesia serta sekelompok negara lainnya (Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol dan Yordania).  Negara-negara ini terus berupaya agar seluruh negara dan PBB terus membantu rakyat Palestina dalam pemenuhan hak-haknya untuk menentukan nasib sendiri.

Langkah ini merupakan respons terhadap blokade yang dilakukan Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza, sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

Lembaga-lembaga PBB terutama UNRWA, yang sangat penting telah membantu jutaan warga Palestina, saat ini tengah menghadapi tantangan serius dan rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat dan wilayah lain, menghadapi kehancuran yang luar biasa. Bahkan, pada Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi.

Sebagai anggota salah satu perumus Resolusi, Indonesia melihat bahwa pengesahan resolusi ini sebagai langkah menuju akuntabilitas dan upaya penegakkan hukum internasional dan sistem multilateral.

“Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” ungkap Arrmanatha C. Natsir, Wakil Menteri Luar Negeri, dalam keterangan di situs Kemenlu RI, Sabtu, 21 Desember 2024.

Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi sistem multilateral yang dibangun PBB. Jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.

Resolusi bertajuk ‘Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states’ ini, didukung oleh 137 negara, dan mendapatkan co-sponsor dari 53 negara, yang menunjukkan bahwa dukungan terhadap perjuangan Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian masyarakat dunia.(Adoel)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"