Enam Kelurahan Perwakilan dari Kota Bengkulu Menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker

Enam Kelurahan Perwakilan dari Kota Bengkulu Menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker

SriSundari – Sebanyak 6 orang Lurah mewakili Kota Bengkulu datang ke Jakarta untuk menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) di Ballroom Hall Bidakara Hotel, Jakarta, Sabtu malam (1/6/24).

Salah satu jenis anugerah yaitu Paralegal Justice Award (PJA), merupakan anugerah penghargaan bagi Lurah/Kepala Desa yang mendapatkan Anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ), dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penghargaan NLP merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang bertindak sebagai juru damai. Sedangkan penghargaan ASJ adalah penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang mendukung pariwisata, tenaga kerja dan investasi di daerahnya.  Dan salah satu yang mendapatkan anugerah PJA dan juga mendapatkan ASJ yaitu Lurah Rawa Makmur, Desmi Warman. 

Penghargaan berupa sertifikat diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana kepada Desmi Warman bersama dengan pemenang dari kelurahan dan desa lainnya.  Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang didampingi Kepala Bappeda Medy Pebriansyah dan Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri turut menghadiri acara puncak Paralegal Justic Award ini.

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melalui Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri mengatakan, bahwa ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, apalagi Lurah Rawa Makmur berhasil mendapatkan PJA, dari penjaringan awal 1.026 Desa dan Kelurahan se-Indonesia, lalu menjadi 300 besar dan selanjutnya 50 besar.

“Enam Kelurahan di Kota Bengkulu menjadi finalis dari 50 Kelurahan dan Desa se Indonesia dalam ajang Paralegal Justic Award. Kita tentu bangga, tahun ini kali pertamanya kita ikut ajang Paralegal Justic Award, dan kita menang. Dari 6 lurah yang berangkat ke Jakarta, mereka bersama 300 pemenang dari kelurahan dan desa lain didiklatkan dan dilombakan lagi untuk mendapatkan gelar PJA Paralegal Justic Award. Dari 300 itu dapatlah 50 pemenang termasuk kelurahan Rawa Makmur,” ungkap Nayu.

Dikatakan Nayu, prestasi ini tentu tidak lepas dari support atau dukungan dari pemerintah terutama dari Pj Walikota Bengkulu, termasuk memfasilitasi agar seluruh Lurah ikut dalam kegiatan ini.

“Kemarin 67 Lurah ikut semua awalnya, lolos 18 ke tingkat provinsi, kemudian lolos 6 kelurahan ke tingkat Nasional,” ujar Nayu.

Nayu juga sampaikan terima kasih atas bantuan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu terutama soal penyuluh hukum karena berkat bantuan dan bimbingan mereka, 6 kelurahan bisa lolos ke Jakarta.

Melalui ajang PJA yang diselenggarakan oleh Kemenkumham dalam hal ini BPHN dan Mahkamah Agung (MA) ini, diharapkan ada implementasi kepada desa dan kelurahan, bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan lewat pengadilan, tetapi bagaimana intervensi desa dan kelurahan agar bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau desa, itu prinsip paralegal.

“Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi kelurahan yang menang, catatan untuk lurah yang lain agar semua arsip-arsip dan dokumentasi harus lebgkap dan rapi, karena penilaian dilakukan bukan hanya melalui cerita lisan saja,” harap Nayu.

Enam kelurahan perwakilan dari Kota Bengkulu yang menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker adalah dari Kelurahan Pagar Dewa, Sidomulyo, Cempaka Permai, Rawa Makmur, Bentiring Permai dan Kandang Limun.(Rafa)

"Dunia dan isinya adalah media pembelajar oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik"