SriSundari – Indonesia dan Peru menargetkan penyelesaian peundingan Comprehensive Economic Patnership Agreement ( IP-CEPA ), pada November 2024 mendatang. Hal ini tercantum dalam pembahasan Perundingan Petama Indonesia – Peru IP-CEPA, yang diadakan pada 27 – 30 Mei 2024 di Lima, Peru.
Dalam perundingan ini, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perundingan Bilateral selaku Ketua Tim Perunding Indonesia Johni Martha, sedangkan delegasi Peru dipimpin oleh Direktur Asia, Oseania, dan Afrika Kementerian Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru selaku Ketua Tim Perunding Peru Gerardo Meza.
Perundingan dibuka secara resmi oleh Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Elizabeth Galdo dan Duta Besar (Dubes) RI untuk Republik Peru, Ricky Suhendar. Dalam sambutannya, Menteri Galdo mengungkapkan, IP-CEPA diharapkan dapat memberikan manfaat perdagangan bagi Indonesia dan Peru.
“Perjanjian IP-CEPA bukan hanya sekedar perdagangan, tetapi juga akan memperluas kehadiran Peru di Asia Tenggara dan Indonesia di Amerika Latin. IP-CEPA diharapkan akan memberikan manfaat bagi kedua negara,” ujar Menteri Galdo.
Sementara itu, Ketua Tim Perunding Indonesia Johni Martha menilai, bahwa potensi perdagangan kedua negara masih cukup besar. Hal ini mengingat total populasi di Peru sebesar 34 juta jiwa dengan nilai produk domestik bruto (PDB) mencapai USD 239,3 miliar. Selain itu, IP-CEPA dapat membuka peluang perdagangan kedua negara yang lebih luas lagi.
“Peru merupakan mitra dagang non tradisional Indonesia yang memiliki potensi cukup besar. Peru dapat menjadi penghubung produk-produk Indonesia di kawasan Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Oleh sebab itu, perundingan IP–CEPA berperan penting sebagai pembuka jalan dan peluang, bagi perdagangan yang lebih luas antara pelaku bisnis Indonesia dan Peru,” ungkap Johni.
Dalam putaran pertama ini, kedua pihak memulai perundingan sektor barang terlebih dahulu. Sektor barang tersebut meliputi akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, hambatan teknis perdagangan, pengamanan perdagangan; perlindungan atas kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan; penyelesaian sengketa; serta kerangka hukum dan kelembagaan.
Sekilas Perdagangan Indonesia-Peru
Periode Januari – Maret 2024, tercatat total perdagangan Indonesia dan Peru mencapai USD 97,4 juta. Dengan rincian, ekspor Indonesia ke Peru tercatat sebesar USD 63,9 juta, sementara impor Indonesia dari Peru tercatat USD 33,5 juta. Hal ini memberi penilaian bahwa Indonesia menikmati surplus perdagangan sebesar USD 30,43 juta.
Sementara pada 2023, total perdagangan kedua negara mencapai USD 444,4 juta dengan nilai ekspor Indonesia ke Peru sebesar USD 367,4 juta dan impor Indonesia dari Peru sebesar USD 77 juta. Dengan demikian, Indonesia menikmati surplus perdagangan dengan Peru sebesar USD 290,4 juta.
Sementara itu, total nilai perdagangan Indonesia-Peru pada periode lima tahun terakhir (2019 – 2023) mengalami tren positif sebesar 19,9 persen. Peru merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-45 Indonesia dan urutan ke-62 asal impor Indonesia.
Pada 2023, ekspor utama Indonesia ke Peru, diantaranya kendaraan bermotor dan mobil (USD 144 juta), bio diesel (USD 31,8 juta), alas kaki (USD 44,9 juta) dan kertas (USD 13,2 juta). Sedangkan impor utama Indonesia dari Peru, di antaranya biji kakao (USD 33,1 juta), anggur segar/kering (USD 19,7 juta), pupuk mineral atau kimia fosfat (USD 8,5 juta), seng tidak ditempa (USD 5,3 juta), dan terak ampas logam (USD 2,5 juta).(Rafa)